Galian C Ilegal Marak di Zona Hijau Aliran Sungai Ular Desa Sukamandi Hulu

    Galian C Ilegal Marak di Zona Hijau Aliran Sungai Ular Desa Sukamandi Hulu
    Pengerukan tanah atau galian c ilegal di Zona Hijau Daerah Aliran Sungai (DAS) ular di Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (18/2/23).

    DELISERDANG - Maraknya aktivitas penambangan ilegal berupa pengerukan tanah atau galian c ilegal di zona hijau Daerah Aliran Sungai (DAS) ular di Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (18/2/23).

    Akibat kegiatan penambangan galian c ilegal itu membuat masyarakat sekitar resah dikarenakan galian c tersebut dianggap liar tanpa izin.

    Pantauan awak media dilokasi, puluhan truk mengantri untuk membeli tanah yang di keruk dari tanggul sungai ular yang dimuat dengan 2 unit alat berat excavator.

    Warga mengaku, maraknya penambang ilegal di Sungai Ular Desa Sukamandi Hulu dianggap dapat merusak ekosistem lingkungan hidup dan nantinya dapat membuat banjir yang tidak dapat terbendung.

    Menurut seorang warga Desa Sukamandi Hulu, Pagar Merbau berinisial AN, mengatakan aktivitas galian c ilegal sudah berlangsung dua bulan lamanya, sempat warga sekitar menolak adanya galian c ilegal tapi sampai saat ini terus beroperasi seakan mendapat restu dari Kepala Desa dan Camat Pagar Merbau serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumut dan Stakeholder.

    "Sampai saat ini Kepala Desa dan Camat Pagar Merbau tidak ada niat untuk menutup lokasi galian c yang menguntungkan oknum pribadi, " ucapnya.

    Diketahui, Tanah yang dikeruk dijual seharga 400 ribu rupiah/truk dan di kelola oleh oknum berinisial Ust. RZ serta oknum berinisial Anto Bls, " sambungnya.

    "Saya berharap kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Polda Sumut agar secepatnya menutup galian c ilegal di Bantaran Sungai Ular."tegasnya.

    Dijelaskannya, aktivitas galian c itu juga membahayakan keselamatan pemukiman masyarakat di bagian Hilir Sungai Ular.

    "Saat musim hujan tiba, hilir sungai ular rawan banjir, akibat luapan sungai ular. Bukannya pemerintah merawat zona hijau aliran sungai ular, malah membiarkan para penambang ilegal mengeruk tanggul sungai ular tersebut, kami warga menunggu aksi Stakeholder, " pungkasnya.

    Atas hal itu, awak media mencoba konfirmasi pihak Satuan Pol Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara, Robert melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapannya. 

    Sampai berita ini ditayangkan, masih membutuhkan konfirmasi dari pihak - pihak terkait.

    Sementara, Kapolsek Pagar Merbau, AKP LR Sitompul akan mengecek lokasi yang dimaksud.

    "Nanti kita cek ya bang, " ungkapnya, Sabtu (18/2) pukul 19:07 Wib.

    deliserdang sumut
    Alam SP

    Alam SP

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Medan Timur Gelar Kegiatan Rutin...

    Artikel Berikutnya

    Bareskrim Polri Terbitkan Surat Perintah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Korupsi CSR BUMN untuk UKW, LBH Pers Indonesia Minta PWI dan Dewan Pers Dibubarkan
    Dr HaCe, Anda Humoris atau Honoris?
    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
    Tenggelam Demi Bendungan, Desa Leluhur Dayak Kenyah akan Hilang demi Energi IKN
    Yang Tidak Dikatakan Jokowi soal Ibu Kota Baru, Buka Mata!

    Ikuti Kami