Kapolda Sumatera Utara: Kalau Salah Ditangkap

    Kapolda Sumatera Utara: Kalau Salah Ditangkap

    MEDAN - Polda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak membentak para pelaku penyerangan polisi saat penggerebekan lapak judi dan narkoba di Desa Namo Rube Julo, Kabupaten Deli Serdang. Panca mengaku kesal karena mereka melawan petugas kepolisian saat akan diamankan.

    "Kalau salah, ditangkap, sudah, jangan lawan petugas, Kalau Anda lawan petugas, itu namanya menantang negara, saya harus sampaikan ini, " kata Panca di hadapan para pelaku, Jumat (14/4/2023).

    Jenderal bintang dua itu mengaku dirinya tidak takut dengan perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku. Oleh karena itu, dia meminta para pelaku untuk tidak melawan jika sudah digerebek oleh petugas kepolisian.

    "Saya nggak takut dengan apapun yang kau lakukan, tapi kalau sudah petugas datang baik-baik hadapi saja, minta maaf, anda bertanggungjawab atas apa yang anda perbuat, " ujarnya.

    Panca menyebut perbuatan para pelaku yang melakukan kegiatan judi dan narkoba di lokasi tersebut, merusak negara. Untuk itu, dia meminta kegiatan seperti itu tidak dilakukan lagi.

    "Kau nggak dengar Pak Kapolda ngomong, kau jangan merusak bangsa ini bos, ya, kalian jangan merusak kampung saya, kampung kita bersama. Jangan kau main-main narkoba di sana. Jangan main-main bos. Saya kasih tau sama anda ini, " ujar Panca.

    Setelah itu, mantan Kapolda Sulawesi Utara itu menyentil Benny, pemilik atau pengelola lapak judi yang digerebek itu. Panca meminta Benny untuk tidak lagi membuka lapak judi itu.

    "Lu dengar nggak bos? Dengar nggak?" ujar Panca sambil memukul perut Benny.

    "Kau main buka usaha, jangan ikut-ikutan lagi, kalau salah, ya salah, saya harus sampaikan sama anda, " pungkasnya.

    Sebelumnya, Polrestabes Medan menggerebek lokasi judi di Desa Namo Rube Julu, Kabupaten Deli Serdang. Saat penggerebekan itu, sejumlah anggota polisi turut menjadi korban penyerangan para pelaku.

    Sejauh ini, sudah ada sembilan pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka, yakni Benny, SD, E, TK, TS, A, G, FT, dan J. 

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pelimpahan Berkas Tahap ll, Indra Alamsyah...

    Artikel Berikutnya

    Setelah DPO, Anggota DPRD Tanjung Balai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Banyak Berjanji tapi Minus Realisasi, Siap-Siap Ditinggal Rakyat dan Berakhir dengan Gelar 'Raja Ngibul'
    Hendri Kampai: Raja Itu Orang Pertama untuk Disalahkan, Orang Terakhir untuk Dipuji
    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar
    Hendri Kampai: Tidak Siap Menampung Anak-anak Cerdas Lulusan Luar Negeri, Indonesia Terancam 'Brain Drain'
    Realisasi Anggaran MA Selama 2024

    Ikuti Kami